oleh

Gerebekan di Desa Karang Anyar, 1 Pria dan 2 Wanita Diamankan Polisi

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat IPTU L.A.E. Tambunan SH., MH berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, sekira pukul 19.00 WIB, pada Rabu (18/6/2025).

TKP nya, Desa Karang Anyar Lahat. Pada pengungkapan tersebut, Hendro Sawolo warga setempat, Yessy Novalia, IRT asal Desa Lubuk Selo dan Ria Arsita asal Desa Ulak Pandan, diamankan Polisi.

Adanya pengungkapan ini, dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasi Humas AKP Mastoni Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono.

“Mulanya, Rabu 18 Juni 2025, sekira pukul 18.00 WIB, didapat info bahwa di Desa Karang Anyar kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar dia. Minggu (22/6/2025).

Berbekal info itu, kata dia, Kasat Resnarkoba Polres Lahat perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Alhasil, diamankan tiga orang yakni, Hendro Sawolo, Yensi Novalia, dan Ria Arsita. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku didapati barang bukti,” tegasnya.

Tanpa mengulur waktu lagi, lanjut dia, 1 Pria dan 2 Wanita tersebut langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,86 gram, 12 lembar plastik klip transparan didalamnya ada sisa diduga sabu berat bruto 1,34 gram,” ungkap dia.

Serta, tambah dia, 2 bal plastik klip transparan, 1 buah sendok plastik/sekop, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kaleng warna silver, dan 1 set alat hisap sabu/bong.

“Kepada tersangka, Pasal disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed