oleh

Kejari OKI Terima Penyerahan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu dan Anggaran Dispora

OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menerima penyerahan enam tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda, Selasa (24/6/2025) pukul 11.00 WIB.

Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017–2018, dan yang kedua terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari P. Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH, Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH M.Kn, Rendi Sandu SH, Nico Haryadi SH, Bayu Kuncoro SH, dan Liana Safitri SH.

Sementara itu, dalam perkara korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hadi Irawan SH., MH (46) yang merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017–2018, dan Ihsan Hamidi S.Pd., M.Pd. (51) yang saat itu menjabat sebagai anggota Panwaslu OKI periode yang sama.

Untuk kasus penyalahgunaan anggaran di Dispora OKI tahun 2022, terdapat empat tersangka yakni Imam Tohari SE MM M.Si (57), Muslim S.Sos alias Uju (55), Harun SH (52), serta Aprilian Saputra (41).

Dalam proses penyerahan ini, turut diserahkan uang titipan sebagai barang bukti:

  • Dari dua tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI: total Rp535.500.000
  • Dari empat tersangka kasus anggaran Dispora OKI: total Rp212.840.000

Kedua tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau
  • Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau
  • Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara empat tersangka kasus anggaran Dispora OKI didakwa melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk proses hukum lanjutan.

Kepala Kejari OKI menyatakan, bahwa tahap II ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana publik di Kabupaten OKI.

Ia menegaskan pentingnya integritas dan sinergi antarlembaga dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed