OKU, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar ekspose secara virtual (vicon) bersama Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung, Wakajati Sumsel, dan Aspidum Kejati Sumsel terkait penyelesaian perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Selasa (24/6/2025).
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Direktur A pada Jampidum Kejagung telah menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Keputusan tersebut diambil usai dilakukan ekspose secara daring terhadap perkara dengan tersangka Fero Arian bin Maryuni, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Alhamdulillah, penghentian penuntutan melalui RJ telah disetujui. Ini merupakan langkah yang sesuai dengan pedoman Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani kasus-kasus penganiayaan ringan yang dapat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan,” ujar Kajari.
Choirun menekankan bahwa pendekatan RJ menjadi alternatif progresif dalam sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman.
“Restorative Justice menjadi langkah nyata dalam memperkuat harmoni sosial dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik,” tambahnya.
Kejari OKU berkomitmen mendukung penuh kebijakan Jaksa Agung RI dalam mengedepankan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan humanis. (Win)
Komentar