oleh

Pengedar Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Ini Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat, dan upaya penekanan dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat kian hari, semakin ditingkatkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat.

Hal tersebut, dibuktikan dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH, beserta anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba.

Sadis.!!! Dari tangan tersangka Tri Yudho Utomo (30) warga desa Karang Anyar kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil menyita barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi.

Terungkapnya kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi LP / A – 47 / VI / 2025 / SPKT. Narkoba / Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2025, kejadian pada Senin sekira pukul 20.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Sat Res Narkoba Polres Lahat telah mengungkap kasus tindak pidana Narkoba dari tangan terduga Pengedar dan berhasil menyita BB berupa Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi

Untuk kronologis diceritakan Liespono, pada Senin 23 Juni 2025 sekira jam 21.30 WIB Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di Jalan Ahmad Yani kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Ganja, Sabtu, dan Pil Ekstasi.

Kemudian, sambung Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut, dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan tindak pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut.

“Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kanit IDIK I dan Kanit IDIK II langsung mendatangi TKP yang di informasikan. Alhasil, mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Tri Yudho Utomo dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku didapatkan BB berupa enak butir Pil Ekstasi berwarna Merah Muda merk Tengkorak terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat brutto : 2,64 gram, tujuh paket kecil Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat bruto 1,68 gram, dan satu paket kecil Narkotika jenis Ganja terbungkus kertas koran dengan berat bruto :2,86 gram,” ujar Liespono.

Termasuk, dikatakan Liespono, satu unit Handphone android merk VIVO V40 LITE, satu buah celana jeans pendek berwarna biru merk CARDINAL, satu buah jaket berwarna hijau merk DELIBRA, satu unit SPM merk Yamaha GEAR warna hitam dengan Nopol BG 6681 EAI, No Rangka MH3SEG710NJ144556 No Mesin E32WE-0183560.⁠

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed