oleh

Disebuah Pondok, 3 Pengedar Ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sepak terjang tiga orang pengedar narkotika jenis sabu akhirnya kandas di tangan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (29/6/2025) malam.

Ketiga pengedar yang ditangkap tersebut yakni Sepriadi (37) asal Desa Muara Maung, Ikhlas Ajie Santoso (27) asal Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, dan Eddy Hartono (47) asal Desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulau Pinang, Lahat.

“Tiga pengedar tersebut ditangkap di sebuah pondok di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, Senin (30/6/2025).

Mulanya, jelas dia, pada Sabtu (29/6/2025) sekira pukul 21.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapat info dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, hingga perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kanit IDIK II mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yakni, Sepriadi, Ikhlas Ajie Santoso, dan Eddy Hartono,” tandas dia.

Saat dilakukan penggeledahan, jelas dia lagi, didapati barang bukti berupa 9 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.47 gram.

“Juga 1 batang kaca pirek, yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0,87 gram, dan 1 set alat hisap, batang pipet plastik yang ujungnya diruncingi,” ungkap dia.

Selain itu, kata dia lagi, juga diamankan 1 buah kotak Handsfree warna hitam, 1 unit Hp Vivo Y15S warna biru, 1 unit Hp OPPO A3X warna ungu sebagai barang bukti.

“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lahat dan akan disangkakan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed