MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini terus bergulir dan memasuki babak baru. Rabu (02/07/25)
Pihak penyidik Polres Muratara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan korban. Penerbitan SP2HP ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tengah ditangani dan tidak diabaikan, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi saat korban menjalankan tugas kontrol sosialnya sebagai aktivis LSM. Dalam laporannya, korban mengaku telah dianiaya oleh oknum Kades bersama beberapa orang lainnya.
Langkah korban dalam mencari keadilan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari rekan-rekan sesama aktivis dan tokoh masyarakat yang mendesak agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan.
“Kami mengapresiasi Polres Muratara atas terbitnya SP2HP ini. Ini menandakan bahwa laporan kami diproses secara serius dan tidak mandek,” ujar salah satu perwakilan LSM yang enggan disebutkan namanya.
Meski hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum terlapor, masyarakat berharap penanganan kasus tersebut dapat terus berlanjut hingga ke pengadilan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Menanggapi hal ini, Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, membenarkan bahwa sempat terjadi kekeliruan dalam penulisan nama pelapor pada dokumen SP2HP.
“Kami dari penyidik memohon maaf atas kesalahan penulisan nama pelapor dalam SP2HP sebelumnya. Hal ini murni keteledoran internal, akibat copy-paste dokumen. Namun kami siap melakukan perbaikan segera,” jelas Kasat Reskrim.
Iptu Nasirin juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum, serta memastikan bahwa kesalahan teknis tersebut tidak mengganggu substansi penyelidikan.
Dengan diterbitkannya SP2HP dan komitmen dari penyidik Polres Muratara, masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses hukum bisa berjalan secara objektif, adil, dan transparan demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah. (AkaZzz)
Komentar