MUBA, JURNAL SUMATRA – Kasus kematian mengenaskan Alm. Mentari Yulisa Rahmaniar (21), yang tempat kejadian perkara (TKP) dikediaman pacarnya di Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 3 April 2024 silam, membuat Dr. Hj. Nurmala ,S.H,M.H Cla, merasa terpanggil.
Pasalnya, kasus kematian korban yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian tersebut, hingga kini belum terungkap.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, tapi sayang sekali dalam kasus kriminal yang menyebabkan meninggalnya korban, pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahan, itu yang menjadi kesedihan pihak korban,” ujar Nurmala saat menggelar konferensi pers Rabu (02/07/2025).
Selaku pengacara yang berpengalaman dan sudah malang melintang berkiprah di dunia Lawyer, Nurmala menjelaskan, bahwa tidak pernah terjadi kasus pembunuhan tak dilakukan penahanan.
“Saya selaku praktisi 32 tahun sebagai Lawyer, tidak pernah terjadi kasus pembunuhan tidak dilakukan penahan. Hasil otopsinya, korban tak makan racun putas. Saya ingin pihak kepolisian usut tuntas apa yang menjadi petunjuk jaksa, dan jadikan acuan pihak penyidik dalam penanganan kasus yang telah sangat lama ini,” tegas Nurmala.
Oleh karena itu diharapkan, lanjut Nurmala, pihak kepolisian agar tidak ragu- ragu, alat bukti tidak hanya keterangan tersangka atau saksi yang melihat, tapi ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, kemudian kasus ini sudah dilakukan pra rekontruksi.
“Saya berharap pihak kepolisian tidak ragu-ragu lagi dan saya minta agar melakukan penahanan terhadap orang yang di tersangkakan. Walaupun kita menghormati proses hukum yang berlaku, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tetapi kalau sudah menetapkan tersangka kasus pembunuhan ancamannya di atas 5 tahun, tidak ada alasan tak melakukan penahanan. Demi apa, demi untuk perlindungan peradilan terhadap keluarga korban,” tegas Nurmala lagi.
Awalnya korban Mentari dikatakan menegak racun putas, jelas Nurmala, namun hasil otopsi dari RS Bhayangkara menunjukkan bahwa tidak ditemukan racun di dalam tubuh korban, bahkan ditemukan tanda-tanda kekerasan dan persetubuhan.
“Berarti ada upaya menghalangi proses-proses penyidikan, untuk mengaburkan fakta. Karena itu, tugas kepolisian untuk menyidik kasus ini secara tuntas, kalau ada tindakan Obstruction of justice, upaya untuk menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, tolong di usut,” desak Nurmala.
Tambah Nurmala, pihak kepolisian harus tegas, dan saya juga pernah minta ke pihak kepolisian, bila perlu kasus ini tarik ke Polres Muba.
Komentar