LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sofari Candra Gunawan (51), Pria warga Jalan Damai RT 007 RW 003 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, ditangkap Polisi, pada Selasa (2/7/2025) lalu
Pria tersebut ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat di jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat IPTU L.A.E. Tambunan SH., MH, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi,” ujar dia, Sabtu (5/7/2025).
Mulanya, jelas dia, Selasa (2/7/2025) sekira jam 12.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Lahat dapat info dari masyarakat, bahwa di Jalan RE Martadinata kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
“Sehingga Kasat memerintahkan anggotanya untuk lakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi,” tandas dia.
Lalu, lanjut dia, anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit Idik II langsung mendatangi TKP yang di informasikan, dan berhasil amankan 1 orang laki-laki bernama Sofari Candra Gunawan.
“Saat digeledah, dari pelaku didapati barang bukti, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
Barang bukti yang diamankan, sambung dia, 97 butir pil tablet warna orange bentuk boneka Labu-labu diduga ekstasi dengan berat bruto 37,30 gram, 6 butir Pil kapsul warna orange dan pink diduga ekstasi dengan berat bruto 3,11 gram.
“Juga 1 buah wadah plastik dan tutupnya, 1 unit Hp OPPO A31 warna merah dan 1 potong celana pendek warna hijau merk Blackhawk,” tambah dia lagi
Tambah dia, tersangka disangkakan dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (D1N)
Komentar