oleh

KNPI Sumsel Berharap Gubernur dan Bupati Bersinergi Tuntaskan Jalan Khusus Batubara

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Selatan (Sumsel), Rudianto Widodo, menyoroti persoalan angkutan batubara yang dinilai masih banyak melewati jalan umum di Kabupaten Lahat.

Menurut Dodo, sapaan akrabnya, Pemerintah Daerah Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Lahat harus memberikan solusi dan tindakan tegas bagi setiap angkutan batubara yang masih melewati jalan umum, karena hal itu sangat merugikan masyarakat setempat.

“Gubernur Sumsel dan Bupati Lahat harus bersinergi untuk segera menuntaskan persoalan jalan khusus angkutan batubara di Kabupaten Lahat. Masyarakat sudah bertahun-tahun menunggu tindakan tegas pemerintah, karena masyarakat dirugikan oleh angkutan batubara yang membahayakan kesehatan, menyebabkan kemacetan, mengancam keselamatan dan debu yang berserakan,” kata Dodo dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).

“Jangan nunggu lama, masyarakat sudah kecewa dan sangat tidak tahan dengan debu dan dampak lain dari angkutan batubara ini, bila perlu Gubernur keluarkan surat ‘sakti’ nya agar permasalahan angkutan batubara di Lahat ini segera selesai,” tambahnya.

Dodo menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 38 tahun 2004 adalah UU nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, keamanan, kelancaran dan keselamatan harus menjadi perhatian khusus pengguna jalan.

Lebih lanjut, Dodo menekankan bagi perusahaan batubara untuk memiliki jalan khusus bagi angkutannya sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara, khususnya pasal 91, serta peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021.

“Kontraktor angkutan batubara segeralah melakukan pembebasan lahan untk jalan khusus angkutan batubara ini, jelas dalam aturan terkait tambang batubara haruslah mempunyai jalan khusus,” tegasnya.

“Undang-undang sudah jelas mengatakan bahwa perusahaan tambang batubara diwajibkan untuk memiliki jalan sendiri yang disebut dengan jalan hauling untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang, dan tidak boleh menggunakan jalan umum,” imbuhnya.

Aktivis pemuda itu mengaku geram sehingga meminta Pemda Sumsel dan Pemkab Lahat serta perusahaan segera mencari solusi terkait permasalahan angkutan batubara ini.

Ia memberikan jenjang waktu 6 bulan untuk menyelesaikan masalah angkutan batubara yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Kami berikan waktu 6 bulan, permasalahan angkutan batubara ini harus segera dituntaskan. jangan menunggu waktu lama, kalau permasalahan ini tidak dituntaskan, kami akan menutup jalan menghentikan angkutan batubara yang melintas di jalan umum,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed