MUBA, JURNAL SUMATRA – Kasus pembunuhan di lahan kebun sawit PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terjadi pada Jumat (27/6/2025) lalu, berhasil diungkap oleh unit reskrim Polsek Keluang Polres Muba.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Alta Angga Saputra alias Anggun, warga setempat, ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian dada samping kanan (bawah ketiak) akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyebut, pelaku Hendri alias Otet warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, telah menyerahkan diri pada hari Jumat (4/7/2025) jam 19.30 di Polsek keluang.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Keluang, diantar oleh pihak keluarga. Setelah itu kami langsung melakukan gelar perkara dan proses hukum berjalan,” ungkap IPTU Alvin Adam, Minggu (6/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban seorang diri.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku menegur korban karena mengutip uang parkir, karena tidak terima ditegur sehingga terjadilah duel. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain 1 bilah pisau, pakaian yang berlumuran darah, dan sandal yang dikenakan saat kejadian.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Keluang dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Rafik Elyas)
Komentar