OKI, JURNAL SUMATRA – Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan disejumlah lokasi di wilayah Provinsi Lampung, kali ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melaksanakan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi dalam wilayah Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Senin (7/7/2025).
Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sejumlah petani tambak udang di Kabupaten OKI, yang disalurkan oleh salah satu bank pelat merah dengan nilai mencapai kurang lebih Rp12 miliar.
Pelaksanaan penggeledahan di Desa Bumi Pratama Mandira dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, didampingi Kepala Seksi Intelijen, jaksa penyidik, serta tim pengamanan, untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah saksi SS, rumah saksi L, dan rumah saksi R, yang seluruhnya berada di desa tersebut. Tujuannya adalah untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti, sekaligus mencegah kemungkinan pemusnahan atau penghilangan barang bukti yang berkaitan dengan kasus.
“Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan SH MH.
Tim penyidik, jelas Agung, akan mencermati alat bukti yang telah dihimpun, mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, serta segera mengambil tindakan hukum lanjutan yang diperlukan guna mengungkap secara terang peristiwa dugaan tindak pidana tersebut. (Choe)
Komentar