oleh

Polemik TKS RSUD Rupit, Ketidakpastian Status dan Dugaan Rekrutmen Tanpa Transparansi

MURATARA, JURNAL SUMATRA -Keberadaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini menghadapi ketidakpastian menyusul dikeluarkannya aturan pembatasan rekrutmen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu mantan pegawai non-ASN RSUD Rupit yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan status bagi TKS yang telah dirumahkan, sementara di saat yang sama pihak rumah sakit justru mulai menerima TKS baru.

“Sudah berbulan-bulan kami tidak mendapat kejelasan. Kami dirumahkan, tapi malah ada TKS baru yang diterima dan sudah mulai bekerja. Padahal, kami tahu ada surat dari Kabid Kepegawaian yang secara tegas menyatakan seluruh non-ASN yang tidak masuk dalam database nasional harus dirumahkan,” ungkapnya kepada JurnalSumatra.co, Rabu (10/7/2025).

Ia menambahkan bahwa seharusnya pihak RSUD Rupit memberikan kejelasan dan penghargaan terhadap TKS yang telah lama mengabdi, bukan justru memberhentikan secara sepihak dan diam-diam membuka rekrutmen baru yang diduga tidak transparan.

“Kalau memang kami tidak lagi dibutuhkan, sampaikan secara resmi. Tapi ini dibiarkan begitu saja. Dan yang lebih menyakitkan, muncul kabar bahwa pegawai baru yang diterima justru merupakan kerabat dekat ASN yang bekerja di RSUD,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh pegawai non-ASN harus diselesaikan statusnya paling lambat Desember 2024. Setelah itu, rekrutmen tenaga non-ASN baru secara tegas dilarang.

Adapun tiga poin penting dalam aturan tersebut:

1. Instansi wajib menganggarkan gaji untuk non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK/CPNS hingga ada keputusan pengangkatan.

2. Jika jumlah pelamar non-ASN yang lulus seleksi melebihi formasi, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

3. Anggaran PPPK Paruh Waktu tidak boleh diambil dari anggaran pegawai biasa, melainkan di luar belanja pegawai.

Dengan dasar hukum tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas dan transparansi dalam penerimaan TKS baru di RSUD Rupit. Pihak rumah sakit hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.

Polemik ini pun memicu kekhawatiran bahwa pengelolaan SDM di lingkungan pelayanan publik masih belum sepenuhnya akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed