oleh

Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Terdakwa

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Palembang. Jumat (11/7/2025).

Agenda sidang lanjutan ke-3 perkara tersebut yaitu pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa R oleh kuasa hukum pada sidang sebelumnya.

Diketahui, penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa R disampaikan pada sidang sebelumnya, yang digelar pada Rabu (9/7/2025) lalu di PN Palembang.

Firdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa R pada sidang itu meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan karena kedudukan R dalam kepengurusan PMI OI tidak dalam posisi untuk mempertanggung jawabkan soal keuangan.

Sedangkan perbuatan terdakwa yang dianggap telah mengakibatkan kerugian negara sudah dikembalikan R pada kas daerah.

Menjawab eksepsi tersebut, JPU Rahmad Afif dalam persidangan ini mengatakan nota keberatan yang disampaikan tim pengacara R dianggap kurang teliti serta sebagai sebuah pendapat yang asal – asalan.

Mengapa? JPU menyebut bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta.

Sedangkan soal pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan terdakwa tidak menghapuskan pidana.

“Pengembalian kerugian dana hibah PMI ke kas daerah perlu dicermati dengan baik. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” jelas JPU Rahmat Afif saat membacakan eksepsi.

“Atas dasar itu JPU menyimpulkan bahwa pokok keberatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa R dianggap kurang teliti sebagai sebuah pendapat yang asal-asalan saja,” kata JPU.

Lebih lanjut JPU menegaskan, alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bukan merupakan materi keberatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Dengan demikian, atas keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa R tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau tidak diterima oleh majelis hakim” tandasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024, saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.

“Anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam NPHD (Naskah Hibah Perjanjian Daerah,” jelas Assarofi.

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed