OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir dengan agenda putusan sela kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan. Rabu, (16/07/2025) siang.
Putusan sela dari majelis hakim pada sidang ini maksudnya adalah keputusan majelis hakim terhadap eksepsi (nota keberatan) terdakwa yang telah dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Pada sidang yang dipimpin Kristanto Sahat Sianipar sebagai Hakim Ketua ini memutuskan bahwa eksepsi terdakwa R tidak diterima dan sidang kasus ini terus berlanjut.
“Eksepsi terdakwa R tidak diterima dan kepada pihak JPU silahkan untuk dilanjutkan,” kata Kristanto saat membacakan keputusan.
Dijelaskan, terkait hasil putusan sela ini dijatuhkan sebelum putusan akhir mempunyai tujuan demi kelancaran jalannya persidangan.
Lebih lanjut hakim ini menanyakan kapan sidang berikutnya sembari meminta tanggapan pihak kuasa hukum terdakwa R terkait hasil putusan sela. Dan langsung ditanggapi pihak penasehat hukum terdakwa dengan jawaban” tidak ada,”.
Namun disaat yang sama penasehat hukum terdakwa ini juga menyampaikan permohonan waktu persiapan jika sidang ini akan dilanjutkan, maksudnya sidang jangan langsung dilanjutkan, tetapi digelar beberapa hari kemudian.
Diketahui, penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa R disampaikan pada sidang yang digelar Rabu (9/7/2025) lalu.
Pada sidang tersebut, Firdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa R meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.
Sebab terdakwa R tidak memiliki wewenang dalam pertanggungjawaban dana hibah PMI Ogan Ilir.
Sementara JPU dari Kejari Ogan Ilir, Rahmat Afif menyimpulkan bahwa pokok keberatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa R tidak teliti.
“Kami menyimpulkan pokok keberatan dan dalil tim penasihat hukum terdakwa pada eksepsi merupakan pendapat yang tidak teliti,” ucap JPU.
Mengapa? alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bukan merupakan materi keberatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Dengan demikian, atas keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau tidak diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ucap JPU saat itu (van/tim)
Komentar