MURATARA, JURNAL SUMATRA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Hendra Bahalis, menyampaikan himbauan penting kepada seluruh masyarakat yang tengah mengalami sengketa tanah dengan pihak perusahaan, khususnya terkait pembebasan lahan yang hingga kini belum diganti rugi.
Hendra menegaskan bahwa DPC LIN Muratara siap memberikan pendampingan dan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses ganti rugi tanah oleh perusahaan. Hal ini sebagai bentuk komitmen LIN dalam membela hak-hak masyarakat yang belum mendapatkan keadilan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya yang memiliki surat sah kepemilikan tanah dan merasa belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan, baik itu dari PT Agro Muara Rupit maupun PT Dendi Marker Indah Lestari. Silakan hubungi saya langsung atau anggota DPC LIN Muratara,” ujar Hendra Bahalis.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan melalui jalur hukum atau mediasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami hadir sebagai mitra masyarakat untuk menyuarakan keadilan. Jangan ragu untuk melapor jika ada permasalahan atau ketidakjelasan dalam proses pembebasan lahan,” lanjutnya.
Himbauan ini ditujukan kepada masyarakat yang merasa hak atas tanahnya dilanggar atau belum mendapatkan kejelasan maupun ganti rugi sebagaimana mestinya. DPC LIN berharap masyarakat tidak berjuang sendiri dan dapat bekerja sama demi mencari keadilan dan kepastian hukum.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau bantuan, dapat langsung menghubungi Hendra Bahalis selaku Ketua DPC LIN Muratara, atau bisa juga ke anggotanya. (AkaZzz)
Komentar