MURATARA, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polsek Nibung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian mobil yang terjadi di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pelaku utama, Hengki (26), warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, berhasil ditangkap di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sabtu (19/07/25)
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/ B – 17 / V / 2025 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel tertanggal 17 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, korban atas nama Juharto (36), seorang petani, melaporkan kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Pick Up warna putih dengan nomor polisi BD 9516 KZ yang sebelumnya diparkir di teras depan rumahnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat bangun pagi dan mendapati mobilnya telah hilang.
Setelah memberitahukan kejadian kepada Ketua RT setempat, Endang Sudrajat, korban segera melapor ke Polsek Nibung. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Nibung menerima informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolsek Nibung IPTU Marzuki, S.H., M.Si. bersama Kanit Reskrim IPDA Ronaldo William, S.Tr.K dan anggota segera bergerak ke lokasi, dan berkoordinasi dengan Polsek Jangkat.
Sekira pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan. Namun saat dilakukan pengembangan ke Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, pelaku berusaha melawan dan mencoba merebut senjata petugas.
Meski telah diberikan tiga kali tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkannya. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki.
Pelaku kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Polsek Nibung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu lembar STNK Mobil Mitsubishi Pick Up Colt T 120 SS Tahun 1994 berwarna putih dengan nomor rangka T120SP009618 dan nomor mesin 4617C469429.
Dari hasil interogasi, tersangka Hengki mengakui telah melakukan pencurian mobil di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polsek Nibung.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Komentar