Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga kuat karena ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres OKI yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat.
“Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya. (Choe)
Komentar