“Ada dugaan tindak pidana korupsi sarana pembangunan daerah Muara Enim perkara itu juga sudah putus. Lalu perkara dugaan tindak pidana korupsi SBME Split juga sudah putus. Sedangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana anggaran desa di Kecamatan Gelumbang Muara Enim masih proses,” ungkapnya.
Memasuki tahun 2025, dijelaskan Rudi Iskandar, ada tiga perkara diantaranya, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Siring Jalan di Desa Pulau Panggung Muara Danau, Kabupaten Muara Enim, perkara masih tahap proses dan akan dilimpahkan di Pengadilan.
“Perkara dugaan tindak korupsi Desa Petaman terhadap bendaharanya dan masih menunggu putusan. Dan, yang Ketiga perkara tindak pidana korupsi ada dua kegiatan PMI Dana hibah PMI dan dalam pengganti biaya pengelolaan darah, tahapan Pidsus akan ada penetapan tersangka tapi masih dilakukan tahap proses prosedur,” tambahnya.
Dan, masih katanya, selama ini kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai masukan kami tidak anti kritik.
“Justru kritik adalah cermin bagaimana publik menilai kinerja kami. Kolaborasi dengan Media sangat membantu kami dalam membangun kepercayaan publik,” ulasnya.
Ditegaskan Rudi Iskandar, dirinya menyampaikan permohonan maaf dan rasa terima kasih kepada seluruh Insan Pers yang bertugas di Kabupaten Muara Enim.
“Sekali lagi, saya mohon maaf atas kekurangan selama saya menjabat. Saya percaya, siapa pun yang akan memimpin Kejari ke depan, akan memahami betul bahwa kekuatan PERS sangat penting dalam mendukung keberhasilan setiap program Kejaksaan,” tutupnya. (D1N/DIKA)
Komentar