LAHAT, JURNAL SUMATRA – Apapun alasannya tidak boleh melintas di jalan umum untuk masyarakat, tetapi harus melintas di jalan khusus dan Satlantas Polres Lahat harus bertindak tegas dengan menilang truck batubara yang masih melintas di jalan Negara.
Masih membandelnya kendaraan truck/tronton angkutan batubara yang melintas di jalan Negara tersebut, membuat Mahendra Reja Wijaya SH, selaku Ketua Gerakan Cintai (GCL) Lahat angkat bicara.
Menurutnya, bagaimana akses jalan Negara tidak hancur kalau truck/tronton angkutan batubara itu, membawa batubara mencapai 35 sampai 40 ton, sementara kapasitas jalan ini hanya bisa dilintasi dengan berat 10 sampai 15 ton.
“Karena, sampai saat ini masih banyak truck/tronton yang melintasi jalan umum untuk masyarakat, seharusnya kendaraan tersebut harus lewat jalur khusus. Terlebih lagi, muatan batubara yang telah melebihi kapasitas jalan, dan harus di tilang ditempat,” ujar Mahendra Reja Wijaya, pada Selasa (22/7/2025).
Kalau terus dibiarkan, sambung Mahendra Reja Wijaya, selain akan membuat hancurnya jalan yang dilalui, juga debu dari kendaraan batubara tersebut, sangat membahayakan kesehatan masyarakat Kabupaten Lahat.
“Kami berharap agar Satlantas Polres Lahat dapat bertindak tegas dengan cara menilang kendaraan batubara yang kapasitasnya melebihi tonase. Karena, jalan yang dilalui kekuatannya hanya 10 ton,” tambahnya.
Saat ini, diakui Mahendra Reja Wijaya, hak dan wewenangnya Polisi dalam hal ini Satlantas Polres Lahat harus bergerak dan memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap kendaraan batubara yang kapasitasnya melebihi tonase.
“Pernyataan dari pihak Pekerjaan Umum (PU) menyatakan kekuatan jalan tersebut hanya 10 ton. Sehingga, kami berharap pihak Satlantas Polres Lahat dapat segera bertindak dilapangan. Sebab, surat Gubernur Sumsel Mandul, jadi kami minta Polisi harus bertindak berupa penilangan terhadap truck/tronton Batubara yang melintasi jalan Negara tersebut,” pinta Mahendra. (D1N)
Komentar