LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK II IPDA Riko Firnando S.H beserta anggotanya kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, pada Rabu (16/7/2025) lalu
Tersangka Regi Zenico (26), ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Bandar Aji Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Dari penangkapan ini, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Rabu 16 Juli 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Resnarkoba dapat info dari masyarakat, di Desa Bandar Aji sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, Selasa (22/7/2025).
Mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK, M.IK dan Kasi Humas AKP Mastoni SE. Dia juga menjelaskan, lalu, Kasat Resnarkoba menanggapi laporan dan memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan lakukan penangkapan.
“Lalu anggota Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II IDIK bersama Kapolsek jarai dan anggotanya langsung mendatangi TKP dan berhasil amankan 1 pria mengaku bernama Regi Zenico,” ujar dia
Terduga pengedar ganja ini, kata dia lagi, diamankan saat sedang duduk di dalam rumah dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti.
“Setelah itu, tanpa mengulur waktu lagi, tim Sat Resnarkoba membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia
Kini, tambah dia, tersangka telah diamankan berikut barang bukti berupa 3 batang tanaman diduga ganja dengan berat bruto 1,76 gram, 1 unit Handphone android merk ITEL A26 warna hijau, 3 buah pot plastik berwarna hijau dan hitam.
“Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas dia. (D1N)
Komentar