oleh

‎Komisi 3 DPRD OKU Bongkar Pelanggaran, 4 Tempat Hiburan Malam Terancam Ditutup

OKU, JURNAL SUMATRA – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup sementara empat tempat hiburan malam yang dinilai melanggar berbagai peraturan daerah (Perda) dan tidak memiliki izin resmi. Empat tempat hiburan malam tersebut adalah Royal (Djoker), Mang Cipit, HaYe, dan Lucky Karaoke.

Berdasarkan hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU bersama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari tidak memiliki izin usaha hiburan, penjualan minuman beralkohol di atas 5%, hingga penyediaan tempat berjoget menggunakan DJ tanpa izin resmi.

‎Wakil Ketua Komisi 3 DPRD OKU, Yeri Feriansyah, menyampaikan bahwa temuan ini sangat merugikan daerah.

‎“Tempat hiburan ini hanya menyumbang PAD sebesar Rp 5 juta per bulan, padahal pendapatan per malam mereka bisa mencapai puluhan juta rupiah. Seharusnya, kontribusi PAD bisa mencapai Rp 70 juta per bulan,” ujar Yeri, Rabu, (23/7/2025).

‎Menurutnya, ketimpangan antara pemasukan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini menjadi perhatian serius DPRD.

‎“Kita ingin PAD OKU meningkat, bukan bocor akibat pelanggaran dan pembiaran,” tegas Yeri.

‎Komisi 3 menegaskan, penutupan bersifat sementara hingga pemilik usaha melengkapi izin dan memenuhi kewajiban kepada daerah.

‎“Kami tidak berniat mematikan usaha mereka, tapi semua harus sesuai aturan,” tutup Yeri.

‎Lanjutnya, Hasil Pansus akan diserahkan secara tertulis kepada Bupati OKU untuk ditindaklanjuti. Komisi 3 berharap langkah ini menjadi awal tertibnya sektor hiburan malam demi kebaikan bersama. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed