oleh

‎Royal Djoker, MC, HY, Hingga Lucy Karaoke Terancam Tutup, DPRD OKU Sepakat Ambil Tindakan Tegas ‎

OKU, JURNAL SUMATRA – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sepakat meminta Bupati OKU untuk menutup empat tempat hiburan malam yang dinilai melanggar Perda dan bermasalah dalam perizinan. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati OKU terhadap APBD 2024.

‎Empat tempat hiburan yang dimaksud yaitu Royal Djoker, Mang Cipit, H.Y, dan Lucky Karaoke. DPRD menyatakan penutupan akan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan, sebagai langkah tegas atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap aturan daerah.

‎Kesepakatan muncul setelah Komisi III DPRD OKU menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang seluruhnya menyatakan bahwa tempat-tempat tersebut tidak memenuhi izin sesuai ketentuan.

‎Plt. Kepala Dinas Perdagangan OKU mengungkapkan bahwa tempat seperti Mang Cipit mengajukan izin gudang penyimpanan, namun beroperasi sebagai tempat hiburan malam, termasuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen tanpa izin.

‎Royal Djoker pun tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan lengkap, sementara HY belum memiliki izin sama sekali. Lucky Karaoke disebut memiliki izin karaoke keluarga, tetapi tidak terdata oleh OPD terkait selama hampir satu dekade.

‎Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah mengungkapkan bahwa kontribusi pajak dari keempat tempat tersebut sangat kecil, hanya sekitar Rp 5–6 juta per bulan. Padahal, potensi pendapatan dari operasional mereka dinilai jauh lebih besar.

‎DPRD menilai permasalahan bukan terletak pada regulasi, tetapi pada sikap manajemen tempat hiburan yang tidak kooperatif. DPRD meminta Bupati OKU segera menindaklanjuti keputusan ini demi ketertiban dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed