oleh

Kejati Sumsel OTT 22 Orang di Lahat, Dua Ditetapkan Tersangka

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 24 Juli 2025, Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel berhasil mengamankan sebanyak 22 orang, terdiri 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1 Ketua Forum Kades, dan 20 Kades se-Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

OTT dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat ini, kasus dugaan pungutan liar (Pungli). Dari 22 orang diamankan, 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel, yakni N Ketua forum Kades, dan JS, bendahara forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Lahat.

Pernyataan ini, disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kejati Sumsel pada Jum’at (25/7/2025) malam.

Dijelaskan Vanny Yulia Eka Sari, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dua tersangka yang ditetapkan adalah N selaku ketua forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku bendahara forum tersebut,” ujar dia.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kata dia lagi, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan 13 Agustus 2025.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa perbuatan kedua tersangka ini, telah melanggar hukum.

“Modus operandi para tersangka dengan cara meminta iuran dari para Kades sebesar Rp.7 juta/desa, dengan dalih untuk mendanai kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintahan,” tutur dia.

Untuk tahap pertama, diungkapkan dia, para Kades diminta menyetor Rp.3,5 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

“Dana tersebut, merupakan bagian dari keuangan negara dan semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat di desa,” tandas dia.

Atas perbuatan kedua tersangka, tegas dia, dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18. Lebih subsidair: Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU yang sama.

Masih kata dia, penyidik juga menemukan bahwa praktik pungutan tersebut tidak hanya terjadi pada tahun 2025, namun diduga telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum,” kata dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed