“Nilai kerugian negara memang relatif kecil, yakni Rp.65 juta. Tapi yang lebih penting, perbuatan ini telah menghambat pemanfaatan dana desa yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat desa,” tambah dia. (D1N)
oleh Editor : Choemaini
Kejati Sumsel OTT 22 Orang di Lahat, Dua Ditetapkan Tersangka

Komentar