oleh

Kejati Sumsel OTT 22 Orang di Lahat, Dua Ditetapkan Tersangka

“Nilai kerugian negara memang relatif kecil, yakni Rp.65 juta. Tapi yang lebih penting, perbuatan ini telah menghambat pemanfaatan dana desa yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat desa,” tambah dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed