oleh

‎Kejari OKU Terapkan RJ Perdana, DL Tersangka Kasus Narkoba Gagal Masuk Penjara

‎OKU, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan restorative justice (RJ), Senin (28/7/2025).

‎Tersangka berinisial DL yang terjerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi pelaku pertama yang mendapat penghentian penuntutan kasus narkoba di wilayah hukum Kejari OKU.

‎Proses penghentian dilakukan melalui video conference dari ruang Vidcon Kejari OKU, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Barnad, S.H., M.H., serta disaksikan Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung dan Wakil Kepala Kejati Sumsel.

‎“Hari ini merupakan hari pertama saya bertugas sebagai Kajari OKU, dan sekaligus menjadi momen bersejarah karena Kejari OKU untuk pertama kalinya menghentikan perkara narkotika melalui restorative justice,” ujar Kajari OKU.

‎Tersangka DL ditangkap saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,315 gram, yang dibelinya seharga Rp400.000 dari saksi IS. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

‎Kajari menegaskan bahwa DL merupakan pengguna terakhir (end user), bukan pengedar, kurir, ataupun bandar. Ia juga tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta telah melalui asesmen terpadu yang mengklasifikasikannya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. DL belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani tidak lebih dari dua kali.

‎”Penghentian perkara ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Tim RJ dari Jampidum Kejagung pun menyetujui penghentian penuntutan ini,” pungkasnya. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed