MUBA, JURNAL SUMATRA – Bupati Musi Banyuasin HM Toha SH menghadiri secara langsung rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-12 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (28/7/2025)
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian hasil pembahasan badan anggaran DPRD Muba terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 2024.
Selain itu, hasil pembahasan panitia – panitia khusus terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Muba tahun 2025. Juga pengambilan dan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba, sekaligus mendengarkan pendapat akhir Bupati Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay melalui Wakil Ketua DPRD Muba H Ahmadi. Dihadiri para anggota DPRD Muba. Sekda Muba H Apriyadi, para asisten, staf ahli Bupati, FKPD, serta Kepala OPD.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPRD Muba H Ahmadi mengatakan bahwasanya, telah disampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Muba terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 2024.
“Dan hasil pembahasan terhadap 3 Raperda Kabupaten Muba tahun 2025 juga telah disampaikan oleh panitia – panitia khusus. Yang dalam hal ini disetujui,” ungkapnya.
Setelah penyampaian hasil pembahasan oleh Pansus, tambah dia, dilanjutkan pengambilan dan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba.
Dalam pendapat akhir, Bupati Muba HM Toha mengatakan, sebelumnya telah mendengarkan bersama laporan dari Pansus DPRD Muba tentang hasil pembahasan terhadap 3 Raperda tahun 2025.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD Muba yang telah memberikan rekomendasi terhadap Raperda. Visi dan misi kita telah bersatu untuk mewujudkan Muba maju lebih cepat. Semoga sinergi yang selama ini telah terjalin, dapat terus kita pertahankan untuk kemajuan Muba,” tandasnya.
Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui tersebut adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba tahun 2025-2029.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda)
3. Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Muba.(Ulandari)
Komentar