oleh

Geruduk DPRD dan Pemkab OKI, Warga Pedamaran Tuntut Solusi Parit ‘Gajah’ PT MJU

OKI, JURNAL SUMATRA – Geram atas tindakan PT Martimbang Jaya Utama (MJU), ratusan orang yang berasal dari Desa Pedamaran 5, 6, dan Burnai Timur menggelar aksi damai ke kantor DPRD dan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (29/7/2025).

Kedatangan massa yang dikoordinir oleh Lembaga Independen Bina Rakyat Indonesia (Libra) yang diketuai Siti Aisyah ini, merupakan buntut dari luapan emosi dan sakit hati yang tak tertahankan lagi. Mereka mengadukan persoalan tersebut ke anggota DPRD dan Pemkab OKI agar segera ditemukan solusinya.

Di depan kantor DPRD OKI, aksi damai ratusan massa ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Setelah berorasi, karena seluruh anggota dewan sedang melakukan dinas luar, tuntutan massa diterima oleh pihak Sekretariat DPRD OKI.

“Terima kasih telah datang langsung menyampaikan aspirasi, dan mohon maaf karena seluruh anggota dewan sedang dinas luar (DL). Namun, hal ini akan kami fasilitasi dan sampaikan ke Komisi II DPRD OKI,” ujar Kasubbag TU dan Kepegawaian Sekretariat DPRD OKI, Apriantini S.Pd., M.Si.

Usai diterima pihak Sekretariat DPRD OKI yang diwakili oleh Kasubbag TU dan Kepegawaian, massa yang dikomandoi LSM Libra tersebut bertolak menuju kantor Pemkab OKI. Disana, mereka diterima oleh Asisten I Setda OKI Drs. H. Alamsyah, dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Selanjutnya, didampingi Kepala OPD terkait dan Camat Pedamaran, sebanyak tujuh orang perwakilan massa aksi dipersilahkan berdialog di Ruang Bende Seguguk (BS) III. Dialog ini dihadiri langsung oleh Sekda OKI Ir. Asmar Wijaya M.Si, sehingga berlangsung diskusi membahas permasalahan yang ada.

“PT Martimbang Jaya Utama (MJU) beberapa waktu lalu membuat parit besar (parit gajah), sehingga masyarakat yang berada di belakang area perusahaan terganggu aktivitasnya. Mereka kesulitan mengangkut hasil kebun dan lainnya,” ujar Ketua LSM Libra, Siti Aisyah, dalam kesempatan itu.

Kedatangan hari ini, lanjut Siti Aisyah, adalah bentuk luapan puncak sakit hati masyarakat. Pasalnya, tidak hanya membuat parit besar yang mengganggu aktivitas warga, PT MJU juga diduga tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten OKI serta telah menyebabkan kerugian atas lahan warga seluas 20 hektare selama belasan tahun.

Setelah diskusi interaktif, disepakati bahwa pihak Pemkab OKI akan turun langsung ke lokasi permasalahan pada Kamis, 31 Juli 2025. Kunjungan ini akan dihadiri perwakilan masyarakat dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Pedamaran.

“Apa yang disampaikan telah kami tampung. Untuk itu, disepakati bahwa pada Kamis nanti, kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi. Diharapkan dari kunjungan ini dapat ditemukan solusinya,” tegas Sekda Asmar Wijaya didampingi Asisten I Setda OKI, Alamsyah. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed