LAHAT, Jurnal Sumatra – Guna mempertajam pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi, serta diperkuat surat perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, memanggil Tujuh Cabang Olahraga (Cabor) KONI.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Nomor PRINT-566A/L.6.14/Fd.1/03/2025 tanggal 25 Maret 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2023.
Tertulis ada sejumlah nama Ketua Cabang Olahraga (Cabor) KONI Kabupaten Lahat TA 2023 dipanggil untuk dimintai keterangan selaku saksi dan menghadap Kejari Lahat, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat.
Dalam surat panggilan tersebut, tertera nama-nama Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 diantaranya:
– Ketua Cabor Karate (FORKI).
– Ketua Cabor Taekwondo Indonesia (TI).
– Ketua Cabor panjat tebing (FPTI).
– Ketua Cabor Sport Sepeda (ISSI).
– Ketua Cabor pencak silat (IPSI).
– Ketua Cabor tenis Lapangan (PELTI).
– Ketua Cabor atletik (PASI).
Tujuh Ketua cabang olahraga (Cabor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2023, untuk dapat hadir di kantor Kejaksaan Negeri Lahat menghadap Rahmad Memo Ramdani SH selaku Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lahat, pada Senin (28/7/2025).
Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2023.
Berdasarkan surat perintah Penyidikan dari kepala kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Nomor PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Mei 2025, dan membawa dokumen lain terkait PORPROV 2023. An. Atas nama kepala kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Seksi-Seksi Tindak Pidana Khusus, MHD. Fadli Habibi SH.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Lahat dihubungi belum ada bisa memberikan tanggapan, hingga, berita ini diturunkan. (D1N)
Komentar