PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017-2018, Rabu (30/7/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, dengan didampingi dua hakim anggota yakni H. Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH.
Dua terdakwa yang menjalani proses hukum dalam perkara ini adalah Ihsan Hamidi S.Pd M.Pd dan Hadi Irawan S.IH M.Si. Keduanya didakwa terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini terdaftar dengan nomor register 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang hadir dalam persidangan antara lain Ulfa Nauliyanti SH, Rendi Sandu SH dan Bayu Kuncoro SH.
Pada agenda sidang pemeriksaan saksi hari ini, JPU menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. Mereka masing-masing berinisial R, IM, TY, dan M, yang disebut mengetahui proses pengelolaan dana hibah dalam periode tersebut.
Sidang berjalan kondusif dan lancar tanpa gangguan berarti. Majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya pada Rabu, 6 Agustus 2025, yang akan kembali mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu justru diduga disalahgunakan. (Choe)
Komentar