oleh

Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Teman Terdakwa Dihadirkan Sebagai Saksi

PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel. Rabu (06/08/2025).

Pada sidang kali ini, 4 (empat) orang saksi dihadirkan yakni, SW pemilik Ani Catering. SB, pengelola Pemondokan Citra. EM rekan terdakwa RB serta saksi Ahli dari Inspektorat OI.

Dalam persidangan, Jaksa dari Kejari Ogan Ilir bertanya pada saksi SB sebagai pengelola Pemondokan Citra. Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa? SB mengaku bukan keluarga namun merupakan teman terdakwa NS.

Dikatakannya, NS adalah teman sekolahnya dahulu, saat masih sekolah di SMA 1 Indralaya.

“NS adalah teman saya, alumni SMA 1 Indralaya. Meski begitu, saya tetap akan memberikan keterangan apa adanya,” katanya meyakinkan.

Dalam kesaksiannya, SB mengakui bahwa semua tanda tangan dan stempel pada berkas barang bukti persidangan, asli tanda tangannya berikut stempel juga merupakan stempel usaha yang dikelolanya.

Namun, katanya. Saat membubuhkan tanda tangan dan stempel pada kwitansi yang diminta pihak PMI OI untuk laporan pertanggungjawaban, kwitansi itu tidak ada angkanya alias kwitansi kosong.

Oleh karena itu menurutnya, saat di BAP oleh penyidik, saksi ini mengaku terkejut. Mengapa? Karena nominal pada kwitansi yang diperlihatkan penyidik untuk biaya sewa kamar dan ruang pertemuan di pemondokan Citra satu kegiatan sebesar Rp 42 juta.

Diungkapkan SB, besaran biaya sewa sebenarnya untuk kegiatan PMI OI tahun 2023 dan 2024 adalah sama, sebesar Rp 25, 2 juta per kegiatan, baik untuk tahun 2023 maupun 2024.

“Saya terkejut yang mulia, nominal pada kwitansi berbeda dengan jumlah uang yang mereka bayarkan pada kami,” terangnya.

Selanjutnya, jaksa juga bertanya. Siapa dari pihak PMI OI yang menyerahkan uang padanya? Dijawab SB, yang datang dua orang. NS dengan temannya. Namun, SB mengaku tidak tahu nama teman NS tersebut dan wajahnya juga tidak bisa diingat.

Di awal sidang terdakwa RB menyampaikan pada majelis hakim bahwa dirinya pada sidang ini tidak didampingi penasehat hukum (PH).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Kristanto Sahat Sianipar, lantas menunjuk PH yang mendampingi terdakwa NS dan MR untuk mendampingi RB.(van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed