PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022 kembali digelar pada Selasa (19/8/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli akuntansi dan auditing, Yosi Irawati SE CFrA, untuk memberikan keterangan mengenai pertanggungjawaban dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan kegiatan dimaksud.
Empat terdakwa dalam perkara ini turut mengikuti persidangan. Tiga terdakwa, yakni Aprilian Saputra, Harun, dan Muslim, hadir langsung di ruang sidang. Sementara satu terdakwa lainnya, Imam Tohari, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Kayuagung karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan hadir secara fisik.
Kajari OKI H. Sumantri SH MH melalui Kasi Intelejen Agung Setiawan SH MH menerangkan, sidang berjalan aman dan lancar dengan pengamanan dari Polres OKI. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2025.
“Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku. Jaksa juga memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan pengadilan dijatuhkan,” pungkas dia. (Choe)
Komentar