Dengan kesejahteraan yang memadai, guru dapat fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus memikirkan masalah ekonomi. Pemerintah perlu memastikan bahwa guru mendapatkan gaji yang layak, tunjangan yang memadai, serta pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Sistem pendidikan nasional tidak akan berjalan tanpa guru. Maka, menjamin kesejahteraan guru adalah bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Sudah saatnya pemerintah berhenti menjadikan kesejahteraan guru sebagai wacana musiman. Ini bukan janji kampanye, melainkan kewajiban negara. Guru bukan beban, guru adalah tulang punggung.
Dan tulang punggung itu harus kuat agar bangsa ini bisa berdiri tegak. Lebih dari itu, negara perlu menunjukkan bahwa guru bukan beban, melainkan aset, investasi masa depan bangsa. Guru adalah pilar utama dalam dunia pendidikan yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kesejahteraan guru, penghargaan terhadap profesi, dan dukungan moral harus menjadi prioritas. Jangan biarkan hoaks menjadi satu-satunya narasi yang terdengar ditelinga.
Peristiwa ini membuka mata kita tentang betapa rentannya dunia informasi saat ini. Teknologi bisa menciptakan narasi palsu yang memecah belah. Maka, harus berhati hati dalam berliterasi digital untuk dapat memilah dan memilih, kritis, skeptis, dan bijak dalam menyerap informasi untuk memberikan suatu pernyataan atau kebijakan.
Teruntuk pemangku kebijakan “Guru Bukanlah Beban”, Hargai dan dukunglah kami para guru agar selalu dapat terus berkontribusi dalam membangun Indonesia maju rakyat sejahtera.
Komentar