oleh

Polres Muba Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Seorang Dokter di RSUD Sekayu

MUBA, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di RSUD Sekayu.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Muba telah menetapkan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut yakni Siswandi (25) yang diamankan pada Senin (25/8/2025) malam, di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang.

Kini, pelaku bernama Ismet Saputra Wijaya (35) juga ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Muba sejak 21 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean SH mengungkapkan, setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan, tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S SH akhirnya berhasil mengamankan pelaku Ismet Saputra Wijaya pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, Ismet Saputra Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hutahaean, Senin (22/9/2025).

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 buah masker, 1 helai baju kemeja putih merk Uniqlo, 1 buah flashdisk berisi rekaman video.

“Polres Muba akan melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tandas dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Ulandari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed