OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir didesak untuk memberi tindakan nyata bagi pelaku kasus asusila, khususnya perkara melibatkan pejabat publik.
Demikian disampaikan anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Sayuti melalui interupsinya di ruang Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir. Indralaya OI, Sumsel, Senin (22/09/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, kasus asusila di Bumi Caram Seguguk ini ibarat ‘virus perlendiran’ yang seolah terus menular melibatkan pejabat publik, namun belum ada tindakan untuk pelaku dari Pemkab Ogan Ilir.
Menurutnya. dimulai dari kasus video tidak senonoh Kades Ulak Kerbau Lama, Video Camat Pemulutan Barat, penggrebekan warga terhadap Kades Desa Teluk Kecapi, Perzinahan Kades Desa Ulak Segara dan terakhir penggrebekan warga terhadap Kades Desa Beringin Dalam.
“Kasus ‘perlendiran’ sudah berulang kali terjadi, tapi mengapa Pemkab Ogan Ilir hingga saat ini belum mengambil tindakan pada pelaku. Khususnya untuk kasus Desa Beringin Dalam, perkara itu seperti tenggelam,” kata Sayuti.
Dijelaskan Sayuti, untuk kasus Desa Beringin Dalam yang diduga korbannya merupakan perempuan dibawah umur, menurutnya perkara itu merupakan delik biasa.
Maksudnya, jelas dia, karena perkara itu delik biasa, bukan delik aduan, demi tegaknya hukum seharusnya bisa langsung diproses, tidak menunggu ada pihak yang melaporkan.
Maka itu Sayuti berharap, kalau seandainya perkara ini diproses, baik secara hukum maupun tindakan nyata, dari Pemkab Ogan Ilir, akan menjadi pelajaran bagi pejabat lain jangan sampai melakukan.
“Dengan adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah, memberi efek jera bagi pelaku dan pelajaran berharga bagi pejabat lain, sehingga peristiwa memalukan itu tidak akan terulang lagi,” tandasnya.
Mendengar itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani menjawab singkat, bahwa untuk persoalan ini, Pemkab Ogan Ilir akan segera menindaklanjuti
Diketahui, selain beberapa kasus yang telah disebutkan menurut catatan media ini, dua tahun terakhir di Ogan Ilir kasus asusila pernah juga terjadi pada dua Pondok pesantren plus rudapaksa seorang bapak pada anaknya di Tanjung raja.
Untuk kasus Kecamatan Pemulutan Barat, Bupati Ogan Ilir langsung memecat Camat dan dimutasikan. Namun, selain perkara itu, belum ada lagi penindakan terhadap pelaku perkara lainnya, utamanya sebagai Kepala Desa. (van)
Komentar