oleh

Kamis Nanti, Ratusan Masyarakat Desa Arahan Berencana Sambangi Kantor Bupati dan DPRD Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Menindaklanjuti surat yang telah disampaikan tertanggal 19 September 2025 lalu, mengingat belum adanya tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, maka masyarakat Desa Arahan akan menggelar aksi damai di lapangan kantor Bupati Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat.

Massa dari Desa Arahan ini, juga akan melibatkan aktivis, tokoh masyarakat, dan pelaku sejarah Desa Arahan, yang akan turun ke jalan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat.

Mereka akan melakukan unjuk rasa  dengan estimasi massa +- 300 orang dan perlengkapan 1 unit kendaraan mobil lengkap dengan sound sistem, Sepeda Motor. Untuk titik kumpul di lapangan Ex MTQ Lahat, lalu long mart menuju halaman Pemkab Lahat.

Untuk koordinator aksi (KORAK), Syaipul Alamsyah, SH, KORLAP, Hendri Aidil Pajri ST, ORATOR, Syaiful Alamsyah SH, Hendri Aidil Fajri ST, Khairul Akbar SIP, Ichasan Roby Mutaqin, SH, Drs.Husni Nawi, Ali Azmi, SE, Subhan, Herdiansyah, Nata Biro Hilir, dan Aprizal Muslim S.Ag.

Aprizal Muslim S.Ag Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel membenarkan, bahwa masyarakat Desa Arahan di Back up sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, dan pelaku sejarah Desa Arahan akan ikut turut ke jalan guna mempertahankan dan merebut hak-hak masyarakat.

“Alhamdulillah, izin untuk aksi damai dari Polres Lahat telah keluar. Unras akan kita lakukan pada Kamis nanti 25 September 2025 sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Dengan estimasi massa +- 300 orang,” ujar Aprizal Muslim, pada Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, untuk pernyataan sikap mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat untuk segera mengambil tindakan tegas menyelesaikan sengketa tanah di wilayah Desa Arahan Merapi Kabupaten Lahat. Serta memberikan rekomendasi untuk mencabut izin HGU PT Padang Bulak Jaya.

Lalu, menuntut PT Padang Bulak Jaya untuk segera menyelesaikan sengketa tanah sejak tahun 1994, DPRD Lahat bersama Pemkab Lahat untuk dapat bertindak tegas terhadap PT Padang Bulak Jaya atau PT BSP terhadap pengalih fungsian HGU Perkebunan Sawit ke jalan Hauling Batubara tanpa musyawarah dengan masyarakat desa Arahan Merapi, sebagai pemilik lahan tanah ulayat diatas HGU perkebunan Sawit PT PBJ.

“Kepada Pemkab Lahat dan Provinsi Sumsel untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT PBJ yang akan berakhir masanya,” tambah Aprizal Muslim dengan nada tegas.

Meminta kepada Pemkab Lahat, agar dapat menghentikan segala macam kegiatan pembuatan jalan Hauling Batubara yang dikerjakan oleh PT Antar Lintas Raya diatas jalan HGU perkebunan sawit, dan mendesak Pemkab Lahat untuk segera menjadwalkan dan mempertemukan perwakilan masyarakat dan ormas pendamping dengan PT PBJ dan PT BSP serta PT ALR, harus tidak mewakili utusan perusahaan yang tidak dapat mengambil keputusan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed