MUBA, JURNAL SUMATRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama perwakilan warga Kelurahan Serasan Jaya pada Senin (22/09/2025) di Ruang Rapat Badan Musyawarah kantor DPRD Muba.
RDP ini digelar menindaklanjuti permohonan masyarakat yang mengeluhkan proses pembuatan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya berkomunikasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Muba.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait, seperti Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ardiansyah. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Muba, Irwin Zulyani, serta Ketua Komisi I DPRD Muba, Firman Akbar.
Dari jajaran pemerintah daerah, tampak Camat Sekayu, Edi Heryanto, dan Lurah Serasan Jaya, Periyanto. Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), badan, serta bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Muba.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Yeri, juga hadir untuk memberikan masukan terkait aspek pertanahan. Musyawarah ini turut melibatkan unsur masyarakat, di mana hadir Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Muba, Romli, serta para Ketua RT dan RW Kelurahan Serasan Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhannya terkait sertifikat tanah yang diajukan sejak tahun 2023 namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami selalu bertanya kapan pengurusan sertifikat ini bisa selesai,” ujar salah satu perwakilan warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Muba, Irwin Zulyani., menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jangan sampai program ini justru menjadi pemicu konflik di masyarakat. Perlu kerja sama dan koordinasi yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPN Muba, Yeri, menjelaskan bahwa pihaknya terus bekerja meskipun pengurusan PTSL dianggap sudah selesai dan masuk dalam beberapa kategori, yaitu K1, K2, dan K3.
Yeri mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi di awal Januari 2023 karena dirinya baru masuk dalam tim pada Agustus 2025. Meski demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
“Semoga ini menjadi harapan yang pasti bagi masyarakat,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ardiansyah meminta agar ke depan, pihak BPN kepada masyarakat harus lebih komunikatif terkait hal-hal yang kurang jelas serta akan menjaga komitmen bersama dalam menyelesaikan seluruh sertifikat yang bermasalah dalam tahun ini.
Komentar