oleh

‎Komisi I DPRD OKU Gelar RDP, PAW Kades Tanjung Kemala Ditunda

‎OKU, JURNAL SUMATRA – Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Rabu (24/9/2025). Rapat ini dilaksanakan menyusul polemik yang muncul dalam proses seleksi bakal calon kades.

‎RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, M.Kom, didampingi anggota Suharman, Awal Fajri, ST, Saprianto, dan Ahmad Fahri Rinaldi. Hadir pula Kadis PMD OKU Nanang Nurzaman, Kabag Hukum Setda OKU, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Pj Kades Tanjung Kemala, Ketua Forum BPD, Panitia PAW, serta salah satu bakal calon yang merasa dirugikan, Sahril, bersama tim pendampingnya.

‎Dalam forum, Mukti Ali, SE, juru bicara pendamping Sahril, menilai adanya kesalahan serius dalam proses verifikasi berkas. Ia menyoroti persyaratan pada poin nomor 15 mengenai pengalaman kerja di lembaga pemerintahan yang dinilai tidak dipenuhi oleh tiga bakal calon, yakni Novizar, Dainal Wajedi, dan Dasril. Namun, ketiganya tetap dinyatakan lolos seleksi.

‎“Kami memohon daftar kelengkapan berkas dan hasil verifikasi agar dapat dipelajari. Pasal 6, 7, dan 8 terkait seleksi administrasi harus dijalankan sesuai aturan,” tegas Mukti Ali.

‎Menanggapi hal itu, Kadis PMD OKU, Nanang Nurzaman, menegaskan bahwa acuan hukum PAW adalah Perbup OKU Nomor 12 Tahun 2018.

“Dalam mekanisme PAW tidak dikenal adanya tes tertulis. Berkas calon pun sejauh ini belum masuk ke PMD. Jadi, jangan sampai salah persepsi antara pilkades dengan PAW,” jelasnya.

‎Sementara itu, Kabag Hukum Setda OKU, Eka, menambahkan bahwa setiap tambahan persyaratan tetap harus diverifikasi, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Ketua Panitia PAW, Safirul, menekankan jika perselisihan tidak selesai di tingkat desa, maka persoalan dikembalikan ke panitia kabupaten melalui Dinas PMD.

‎Setelah mendengar seluruh masukan, Komisi I DPRD OKU akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan PAW Desa Tanjung Kemala selama enam bulan. Panitia bersama BPD diminta meninjau ulang proses seleksi dengan prinsip transparansi dan keadilan.

‎“Seleksi pencalonan harus ditinjau kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan. Proses PAW wajib sesuai aturan,” tegas Naproni menutup rapat. (Win)‎

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed