oleh

Serang Polisi Saat Hendak Ditangkap, Terdakwa Ebi Divonis Hukuman Mati

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ebi.

Keputusan majelis hakim tersebut, karena terdakwa Ebi terbukti bersalah dan secara sah melawan hukum, menghilangkan nyawa seorang anggota kepolisian, juga menganiaya dua anggota lainnya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Lahat, atas peredaran narkotika jenis sabu dan ganja golongan I.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan meyakinkan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan, sehingga mengakibatkan tiga anggota Polisi, dua mengalami luka berat, dan satu meninggal dunia,” ungkap Ketua majelis hakim, Harry Ginanjar, dalam sidang terbuka, Selasa (30/9/2025).

Kasus berawal, saat aparat kepolisian memperoleh informasi terkait adanya transaksi narkotika dirumah terdakwa. Lalu, dilakukan penggerebekan, namun, saat itu terdakwa lakukan perlawanan dengan senjata tajam (Sajam).

Didit, salah satu anggota Polisi dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa dirinya ditusuk dua kali pada bagian dada kiri, setelah sempat menahan ayunan Sajam terdakwa dengan tas yang dikenakannya.

“Sedangkan korban lainnya, Faras Nabhan Atallah (Alm) yang mencoba membantu, justru tewas akibat tusukan diperut yang membuat organ dalamnya keluar,” tegas Didit saat dalam sidang keputusan tersebut.

Tidak itu saja, Terdakwa juga menikam anggota Polisi lain.ya, Kuntho dibagian pinggang, dada dan lengan, hingga korban bersimbah darah. Terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah di tembak saksi Arie, sebelum berhasil diamankan berikut barang bukti sebilah sangkur.

Berdasarkan hasil visum, luka yang dialami korban Faras konsisten dengan tusukan benda tajam berupa sangkur sepanjang 33 CM yang digunakan terdakwa saat menyerang anggota Polisi.

Amar keputusan, majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa memiliki niat dan kesempatan untuk membatalkan perbuatannya, namun justru tetap memilih menyerang aparat kepolisian.

“Perbuatan terdakwa menyerang dengan menusukkan Sajam ke organ vital korban, menunjukkan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan. Terdakwa sadar dan menghendaki akibat dari tindakannya, yakni kematian korban,” ujar hakim anggota Ahmad Ishak Kurniawan dan Quinta Lestari.

Selain kasus pembunuhan, terdakwa juga terbukti membeli ganja dari seseorang bernama Dogak untuk diperjualbelikan kembali. Hal ini semakin memperkuat alasan pemberatan hukuman.

Sementara, PN Lahat dalam siaran pers nya menyampaikan, adanya perbedaan pendapat antara majelis hakim dan hakim anggota II yang berpendapat terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan pidana mati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed