oleh

3 Pejabat KPU Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA, Hari ini Jumat 3 Oktober 2025. Tiga pejabat KPU Kota Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Ketua Martadinata, sekretaris Yasrin Abidin dan Syahril Arifin bendahara KPU. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiganya dititipkan di Lapas kelas IIB Prabumulih.

Kajari Prabumulih, Khristiyah Lutfishandi SH., MH melalui Kasi Pidsus Safei SH., MH didampingi Kasi Intel Ajie Marta SH membenarkan adanya penetapan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik mengumpulkan bukti dan hasil pemeriksaan beberapa saksi terkait,” ujar dia.

Ketiga pejabat KPU Kota Prabumulih yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ini, jelas dia, modusnya terbilang sangat berani.

“Anggaran dana hibah Pilkada 2024, tidak dipergunakan sesuai rencana yang sudah ditetapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya praktik mark-up dalam penggunaan anggaran tersebut,” tegas dia.

Dana hibah yang hampir mencapai 26 miliar, kata dia lagi, fakta penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

“Ketiga tersangka, sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, didampingi kuasa hukum. Setelah dinyatakan sehat maka diterbitkan surat penahanan,” tandas dia.

Dikawal petugas Kejari dibantu personel Polri dan TNI. Lanjut dia, para tersangka langsung dibawa dengan mobil menuju Lapas kelas IIB Prabumulih.

“Ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur dia

Sambung dia, selama 20 hari kedepan, ketiga tersangka dititipkan di Lapas kelas IIB Prabumulih.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru. Kasi Pidsus mengatakan akan terus mendalami penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed