oleh

Kejari OKI Gagalkan Aksi Penyamaran Jaksa, Bupati Apresiasi Langkah Tegas

Dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumsel, diketahui bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.

Barang bukti yang disita dari tangan BA 1 unit telepon genggam, 1 KTP, 1 kartu pegawai, 1 KTA, 1 name tag, 1 stel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak) Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Choe)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed