MUBA, JURNAL SUMATRA – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Muba saat berada ditempat tongkrongannya. Keduanya tak berkutik saat dibawa kekantor oleh petugas kepolisian.
Korban yang menjadi pencurian yakni Arif Hendrawan (40), warga Lingkungan II RT/RW 003/002, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan kedua tersangka masing-masing adalah Dendi Depiandi (25) dan Agus Salim (22), mereka merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari informasi didapat, hal ini terjadi pada Kamis, (02/10/25) sekira pukul 03.04 WIB, di Toko Kaca/Aluminium Li Intan, berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Lingkungan II, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Pelaku diduga masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar, lalu mengambil 200 batang aluminium hollow ukuran 10 x 16 cm, yang disimpan di halaman toko.
Dari Kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp 4.508.000 (empat juta lima ratus delapan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, memerintahkan tim opsnal Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh IPDA Jinno Narto S., S.H. segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah warung di kawasan Pasar Talang Jawe, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan 1 karung warna putih berisi potongan besi aluminium, yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak oleh salah satu rekan pelaku.
Saat ditemui dihadapan penyidik, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri besi aluminium tersebut. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Musi Banyuasin dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres Muba akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.” ujarnya..(Ulandari/rilis)
Komentar