LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Res AKP Rizki Ridho Pratama STrk, SIK, M,Si, didampingi Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, bersama unit Jagal Bandit kembali berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Terungkapnya kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ini, setelah Polres Lahat menerima Laporan Polisi No LP/B/378/X/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 4 Oktober 2025.
Waktu kejadian pada Sabtu, sekira pukul 08.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban bernama Febri Romi Andrian warga di Desa Selawi Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Usai mendapatkan laporan dari korban, dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim Jagal Bandit Polres Lahat langsung bergerak guna memburu keberadaan terduga pelaku,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Selasa (7/10/2025).
Hasil penyelidikan, sambung Liespono, tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka Leo Nardi Alvaris (24) warga Desa Selawi, Danu Fitra (37) warga Desa Muara Siban, dan Ahmad Doni (46) warga Desa Selawi.
“Saat beraksi, ketiga pelaku merusak pintu belakang rumah korban yang dalam keadaan kosong, tidak ditinggali. Lalu, para pelaku masuk kedalam rumah dan langsung mengambil barang-barang yang ada dirumah korban berupa TV, pakaian, kipas angin, dan tabung gas 3 kilogram dan lain-lain,” ujarnya.
Setelah berhasil menggasak seluruh barang-barang yang ada dirumah korban, kata Liespono, para pelaku langsung keluar dan melarikan diri. Akibat dari kejadian ini korban alami kerugian sebesar Rp.15.000.000′- dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.
“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lahat berikut barang bukti 2 buah kipas angin, 1 unit TV, 1 buah linggis, dan 1 set keramik prasmanan, guna untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum kedepan,” ulas Liespono. (D1N)
Komentar