oleh

PNS Asal Empat Lawang Ditangkap Polres Pagaralam, Diduga Gelapkan Mobil Rental

PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Empat Lawang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental, yang dikuasainya berbulan-bulan tanpa menyelesaikan pembayaran.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut berinisial M (45) warga Muara Karang Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

“Benar, terduga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di wilayah Empat Lawang, oleh Unit Pidsus Polres Pagaralam, pada Jum’at 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB,” ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, S.H, pada Senin (13/10/2024).

Pelaku berinisial M diamankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Dikatakan IPTU Heriyanto, kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pelaku datang ke kantor rental milik pelapor Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. Pelaku menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem bulanan seharga Rp7 juta.

Namun, dalam perjalanan, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak. Setelah dilakukan kesepakatan baru, harga sewa dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan, tetapi pelaku tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.

“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” terang IPTU Heriyanto.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagaralam pada Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Karang.

“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagaralam akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.

“Kini terduga pelaku telah kita amankan berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik, BG 1129 BN, Nomor Mesin 1NRG075364, Nomor Rangka MHKVSEA1JLK057576,” pungkasnya. (SYAH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed