LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sejumlah masyarakat Desa Beringin Jaya, Pagardin, Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat melakukan tindakan anarkis dengan memanen atau menjarah massal kelapa sawit dan merusak tanam tumbuh kelapa sawit milik PT Aditarwan.
Akibat aksi gila-gilaan masyarakat yang telah menjarah selama 6 hari berturut-turut ini, ratusan tandan buah sawit (TBS) milik PT Aditarwan berhasil dibawa kabur oleh masyarakat asal beberapa desa tersebut.
Padahal, dalam pertemuan antara pimpinan perusahaan dengan Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi SE, dihimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi penjarahan atau pencurian tandan buah sawit milik perusahaan.
Akibat dari aksi brutal yang dikomandoi oleh oknum masyarakat ini, perusahaan PT Aditarwan merugi diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Humas PT Aditarwan, Yulius Rafli didampingi Rahmat menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan pimpinan perusahaan dengan Bupati Lahat, ada beberapa kesepakatan yang dicapai.
“Perusahaan memberikan masukan atau opsi ke bapak Bupati akan pekerjakan 20 anggota security dari masyarakat desa sekitar perusahaan, dan menambah jumlah CSR yang dikeluarkan untuk desa sekitar,” jelasnya
Selain itu, kata dia lagi, membangun kerja sama Plasma dengan masyarakat, dimana lahannya disediakan oleh masyarakat sekitar.
“Dari imbauan bapak Bupati Lahat sudah jelas, agar masyarakat tidak melakukan aksi pencurian, apalagi sampai penjarahan massal, ini jelas akan bertentangan dengan hukum,” ulasnya, pada Rabu (15/10/2025).
Dari aksi yang terkesan kebal hukum ini, dikatakan Yulius, pihaknya meminta perlindungan dan kepastian hukum dari pihak kepolisian dan pemerintah.
Karena menurutnya, ada 216 karyawan PT Aditarwan dan 90 orang pekerja swakelola dari masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya bekerja di PT. Aditarwan.
“Kalau aksi brutal ini terus berlanjut, siapa yang akan bertanggung jawab atas perbuatan dilakukan oknum-oknum diduga telah menghasut masyarakat, sehingga aksi penjarahan massal dan pengrusakan ini bisa terjadi,” tanya Yulius dibenarkan Rahmat.
Untuk diketahui, seharusnya pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum terhadap investor-investor yang ada di Kabupaten Lahat, agar bisa berinvestasi dengan nyaman di Lahat. (D1N)
Komentar