oleh

Pemkab Muba Sosialisasi Akuntabilitas Dana Desa, Hadirkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan BPK Sumsel

MUBA, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemkab Muba menggelar sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, di Opproom Pemkab Muba, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro, MSi sebagai keynote speaker, serta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Rio Tirta, SE, Acc, CSFA sebagai narasumber utama.

Turut hadir, anggota DPRD Muba Ziadatulher dan Andriadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Dr H Apriyadi MSi, Kepala Dinas PMD Muba H Ali Badri ST MT perwakilan Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, serta seluruh kepala desa di Kabupaten Muba.

Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH yang membuka secara langsung sosialisasi tersebut menyampaikan, bahwa pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan besar kepada desa melalui penyaluran dana desa yang terus meningkat setiap tahun.

Kepercayaan itu, kata Toha, harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula dalam pengelolaannya.

“Dana desa merupakan amanah negara untuk mempercepat pembangunan dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Toha di hadapan para kepala desa dan camat se-Kabupaten Muba.

Ia menekankan, akuntabilitas bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan komitmen bersama untuk memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup.

Dalam arahannya, ada empat poin penting dalam pengelolaan dana desa :

  • Pertama, kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar terhindar dari pelanggaran hukum.
  • Kedua, transparansi dan partisipasi masyarakat, dengan mendorong pemerintah desa mempublikasikan informasi APBDes melalui baliho dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan.
  • Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan seperti SISKEUDES, agar laporan keuangan lebih tertib dan akurat.

Terakhir, Fokus pada hasil (output dan outcome), yakni memastikan setiap program yang dibiayai Dana Desa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed