LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2020 silam, terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lahat, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, menuai pro dan kontra.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang menggeret dua OPD Pemkab Lahat tersebut, salah satunya Inspektorat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah menetapkan Kepala Inspektorat Lahat, berikut bendahara Inspektorat Lahat menjadi tersangka, dan kini masih menjalankan hukuman.
Namun, untuk dinas koperasi UMKM, selain telah masuk ke tahap sidik pada 24 Januari 2024 lalu, juga pemeriksaan kasus tersebut, nyaris memakan waktu hampir 1 tahun dan terkesan menghilang.
Padahal sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos., SH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH., MH, kasus ini telah memasuki tahap sidik, sehingga, pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian negara, saat ini dalam perhitungan auditor.
Bahkan, Tim Kejaksaan Negeri Lahat, telah melakukan pemeriksaan atas dugaan perjalan fiktif tahun 2020 silam, bukan hanya pimpinan, juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang hubungannya berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas yang digunakan fiktif.
Sementara, Kajari Kabupaten Lahat, Toto Roesdianto S.Sos., SH., MH mengaku, kasus tersebut akan terus bergulir, namun, saat ini masih dalam tahap perhitungan PKN oleh auditor.
“Kalau sudah keluar, nanti kami ekspose kan ke Kajati Provinsi Sumsel,” katanya singkat, tanpa menjelaskan lebih rinci siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus perjalanan fiktif 2020 silam, pada Senin (20/10/2025). (D1N)
Komentar