oleh

Rapat Paripurna ke-III Persidangan Pertama 2025-2026, DPRD Lahat Bahas Empat Raperda

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat telah digelar rapat paripurna ke-III masa persidangan pertama tahun sidang 2025 – 2026. Sidang ini, membahas program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, dan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2026.

Rapat berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Lahat, Senin (20/10/2025) ini, dihadiri Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, unsur Forkopimda, Ketua dan Anggota DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB, Kapolres Lahat, Dandim 0405, Kepala Kemenag, Sekretaris Daerah, serta sejumlah asisten dan staf ahli.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH mewakili Bupati Lahat yang berhalangan hadir karena tugas di Palembang bersama Gubernur Sumatera Selatan. Ia menyampaikan pesan penting terkait arah pembangunan hukum daerah tahun depan.

“Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah,” ujar Widia.

Menurutnya, raperda tahun 2026 disusun untuk memastikan kebijakan desa dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital.

“Setiap proses harus memiliki jejak digital yang transparan, dapat diaudit, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya.

Widia menjelaskan, ada empat Raperda utama yang dibahas dalam rapat tersebut.

Pertama, raperda tentang tata kelola pemerintahan desa. Raperda ini disusun menyesuaikan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Aturan ini diharapkan mampu menertibkan mekanisme Pilkades, pengangkatan perangkat desa, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.

Kedua, raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah bukit teluk menjadi perseroan daerah bukit trail. Transformasi ini dinilai penting agar badan usaha milik daerah (BUMD) dapat lebih fleksibel menjalin kerja sama, menambah modal, dan memperluas usaha.

Ketiga, raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan daerah pertambangan dan energi. Perubahan ini, lanjut Widya, merupakan langkah strategis menghadapi tantangan industri energi yang kian kompetitif.

“Dengan bentuk perseroan, BUMD bisa lebih lincah mengakses permodalan dan memperluas investasi, tetap dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Widia.

Keempat, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan daerah. Raperda ini disusun untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas ruang gerak usaha daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed