Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Choe)
oleh Editor : Choemaini
Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Kayuagung, 3 Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

Komentar