MUBA, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.955 Kilogram, bertempat di ruang Aula Polres Muba, pada Selasa (28/10/2025) siang.
Giat tersebut dipimpin Kapolres Muba AKBP God P Sinaga bersama Kepala BNNK Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekayu, Didi Apriyadi, Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya dan Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto.
Giat tersebut dilakukan sebagai langkah memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kapolres Muba, AKBP God P Sinaga mengatakan, giat pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muba memberantas narkoba.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin,” ujar AKBP God P Sinaga.
Dari pantauan, dalam pemusnahan tersebut, tampak Sabu dengan berat netto 2.955 gram yang terbungkus dalam 3 kemasan teh cina itu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan cairan pembersih, kemudian diblender.
Sebagaimana diketahui, narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti saat Sat Resnarkoba Polres Muba membekuk pengedar narkoba lintas daerah dalam jumlah besar, pada Minggu (12/10/2025) di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Sementara dari penangkapan tersebut petugas mengamankan dua orang tersangka yakni, Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau dengan barang bukti 3 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888.(Rafik Elyas)













Komentar