oleh

Tangkap 3 Pengedar, Sat Resnarkoba Polres Lahat Sita Ganja, Sabu Hingga Senpira

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sat Resnarkoba Polres Lahat yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan dan Kanit IDIK I Sat Resnarkoba IPDA Noprianto, bersama anggota dan di back-up anggota Polsek Tanjung Sakti, berhasil mengungkap kasus narkoba.

Dari pengungkapan kasus itu, Polisi berhasil amankan 3 orang, yakni Candra, Fibi dan Didin. Ketiganya diamankan di rumah tersangka Candra, berada di Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Lahat, sekira pukul 00.15 WIB, Sabtu (25/10/2025).

“Saat itu mereka sedang duduk di ruang tamu lantai dua rumah milik tersangka Candra,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Selasa (28/10/2025).

Tersangka Fibi asal Desa Kepala Siring Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, dan Didin, asal Desa Pulau Pan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI. Lanjut dia, dari ketiganya, diamankan barang bukti 3.497 gram ganja, 51,76 gram Sabu, dan 1 pucuk Senpira jenis Revolver.

Barang bukti itu, jelas dia, terdiri dari 6 paket sabu, 1 pucuk Senpira berikut 4 butir amunisi kaliber 9 mm warna emas, 1 bal plastik klip transparan dan 1 unit Hp OPPO, ditemukan Polisi dalam tas selempang yang digunakan tersangka Fibi saat penggrebekan.

“Lalu 1 paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja, dan ditemukan kembali 1 paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan dilantai rumah milik tersangka Candra,” ungkap dia.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka Fibi, ditemukan barang bukti 1 buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 3 paket daun dan batang kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja.

“Barang bukti ini ditemukan personil Sat resnarkoba Polres Lahat, di atas kabin mobil carry warna hitam Nopol BG 8422 WA, dan di akui oleh tersangka Fibi bahwa barang bukti tersebut miliknya,” terang dia.

Selanjutnya, jelas dia lagi, tersangka Fibi Candra, dan, Didin berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut, dibawa oleh personil Sat Resnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini, akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed